Menuju konten utama

Direktur CITA: Kampanye Relawan Prabowo Soal Pajak Tak Mendidik

Direktur CITA menilai kampanye relawan Prabowo-Sandi soal pajak tak mendidik. Alasannya batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah cukup tinggi.

Direktur CITA: Kampanye Relawan Prabowo Soal Pajak Tak Mendidik
Presiden Joko WIdodo berbincang dengan Direktur Utama BRI Suprajarto (kanan) serta seorang pelaku UMKM di sela-sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id -

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritik relawan Prabowo yang membuat poster tak mendidik terkait tarif pajak pribadi.

Dalam poster itu disebutkan, "Prabowo-Sandi Menang / Tabungan Makin Tambah / Pajak PPh 0% (Bebas Pajak) untuk Penghasilan Pas-pasan / Stop Orang kecil harus bayar pajak PPh".

Menurut Prastowo, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah cukup tinggi, yakni Rp4,5 juta. Artinya, kategori pendapatan "pas-pasan" yang tidak kena pajak, menurut pemerintah, adalah di bawah angka tersebut.

"(PTKP) Ini sudah di atas UMR DKI. Kampanye yang tidak mendidik menurut saya. Pajak itu gotong royong. Buruh saja dalam arti tertentu bayar pajak meski masih kecil," ujar Prastowo kepada Tirto, Jumat (8/3/2019).

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dinaikkan oleh pemerintah, batas PTKP yang ada sebelumnya adalah Rp3 juta. Hal ini membuat PTKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Jika besaran PTKP dibandingkan dengan pendapatan per kapita, maka akan diperoleh bahwa persentase Vietnam sebesar 35,7%, Indonesia 30,8%, Thailand 23,8%, Singapura 17,1%, dan Malaysia 3,8%.

"PTKP kita sudah ketinggian. Paling tinggi di ASEAN. Waktu menaikkan PTKP kita kehilangan Rp18 triliun," ucap Yustinus.

Selain itu, ada pula poster yang menyebutkan bahwa pajak bagi UMKM akan dihapuskan. Menurut Yustinus, hal ini juga sama tak mendidiknya sebab saat ini, pemerintah telah menetapkan PPh UMKM sangat kecil yakni sebesar 0,5 persen.

"Kalau UMKM dibebaskan, mau yang omsetnya berapa?" pungkas Yustinus.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH