tirto.id -
Dalam poster itu disebutkan, "Prabowo-Sandi Menang / Tabungan Makin Tambah / Pajak PPh 0% (Bebas Pajak) untuk Penghasilan Pas-pasan / Stop Orang kecil harus bayar pajak PPh".
Menurut Prastowo, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah saat ini sudah cukup tinggi, yakni Rp4,5 juta. Artinya, kategori pendapatan "pas-pasan" yang tidak kena pajak, menurut pemerintah, adalah di bawah angka tersebut.
"(PTKP) Ini sudah di atas UMR DKI. Kampanye yang tidak mendidik menurut saya. Pajak itu gotong royong. Buruh saja dalam arti tertentu bayar pajak meski masih kecil," ujar Prastowo kepada Tirto, Jumat (8/3/2019).
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dinaikkan oleh pemerintah, batas PTKP yang ada sebelumnya adalah Rp3 juta. Hal ini membuat PTKP di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Jika besaran PTKP dibandingkan dengan pendapatan per kapita, maka akan diperoleh bahwa persentase Vietnam sebesar 35,7%, Indonesia 30,8%, Thailand 23,8%, Singapura 17,1%, dan Malaysia 3,8%.
"PTKP kita sudah ketinggian. Paling tinggi di ASEAN. Waktu menaikkan PTKP kita kehilangan Rp18 triliun," ucap Yustinus.
Selain itu, ada pula poster yang menyebutkan bahwa pajak bagi UMKM akan dihapuskan. Menurut Yustinus, hal ini juga sama tak mendidiknya sebab saat ini, pemerintah telah menetapkan PPh UMKM sangat kecil yakni sebesar 0,5 persen.
"Kalau UMKM dibebaskan, mau yang omsetnya berapa?" pungkas Yustinus.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH